Layanan Berhenti Merokok

Pemerintah Indonesia telah menyediakan Layanan Berhenti Merokok sebagai bagian dari upaya pengendalian tembakau dan pencegahan penyakit tidak menular. Layanan ini mencakup titik masuk (entry point) melalui edukasi dan konseling awal, rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit bila diperlukan, serta pendampingan dan pemantauan berkelanjutan untuk mendukung proses berhenti merokok. Melalui pendekatan terpadu yang melibatkan tenaga kesehatan, layanan ini bertujuan membantu individu berhenti merokok secara bertahap, melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok, dan menurunkan dampak rokok terhadap kesehatan masyarakat.